Polisi Bubarkan Demo 1812, Hingga Wakil Gubernur DKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum

- 18 Desember 2020, 20:59 WIB
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020.
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020. /Dok. PMJ News/

Setelah pembubaran di Patung Kuda, muncul massa dari arah yang berbeda dari Jalan Kebon Sirih. Lalu, Kepolisian juga membubarkannya dengan bantuan kendaraan taktis.

Untuk mengamankan Istana Negara dari para pendemo, ada sekitar 5000 personel gabungan dari TNI-Polri, juga dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: 2 Orang Massa Aksi 1812 Reaktif Covid-19 pada Operasi Kemanusiaan

Di lain pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyarankan para pendukung Rizieq Shihab untuk menempuh jalur hukum ketimbang menggelar demo.

Ia menyarankan jalur hukum, karena Demonstrasi dapat memunculkan kerumunan massa. Hal tersebut akan menjadi parah jika muncul lonjakan kasus positif COVID 19.

“Ya memang kan negara kita negara hukum. Kalau protes sesuai peraturan. Demo boleh, hak warga. Tapi mohon diperhatikan karena sekarang ada pandemi,”ujar ARiza, di Balai Kota DKI, pada Jumat, 18 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Transformer: The Last Knight Tayang Malam ini, Kisah Para Kesatria Dalam Pertempuran Epik

Ia juga mengimbau kepada warga DKI agar kedepannya tidak lagi mengadakan aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti demonstrasi ini, karena berpotensi besar dalam penyebaran COVID 19.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x