Pemerintah Tegaskan Tak Larang Demonstrasi, Mendagri: Demo Tidak Dilarang tapi Dibatasi 50 Orang

- 19 Desember 2020, 11:47 WIB
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Kemendagri

LINGKAR KEDIRI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak akan dilarang, namun tetap dibatasi maksimal hanya 50 orang saja demi kesehatan masyarakat mengingat kondisi masih pandemi.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12) dikutip Lingkar Kediri dari Antara.

Menurutnya jika jumlah para demonstran tidak ada pembatasan, ditakutkan akan menjadi sumber penularan virus corona yang cukup besar atau superspreader.

Baca Juga: Soal Protokol Kesehatan, Mendagri Tito Karnavian Usulkan 3M Diganti 4M

Baca Juga: Dukung Pelaku Bisnis, Kini Instagram dan WhatsApp Sudah Terhubung, Begini Cara Menghubungkanya

Jika tidak ingin terjadi hal tersebut terjadi, Tito menegaskan kepada para penegak hukum untuk melakukan pembatasan secara ketat mengenai jumlah masa demonstrasi sehingga protokol kesehatan masih dapat dijalankan dengan baik.

Selain itu, dengan adanya pembatasan itu akan mempermudah bagi para petugas untuk melakukan pelacakan jika terbukti ada massa demo yang positif COVID-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," pungkasnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x