LINGKAR KEDIRI- Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo, meminta DPR RI melakukan Revisi uu No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan Fraksi PKS melalui Komisi IX yang hadir dalam acara tersebut.
Menurut Doni, pada saat Undang-undang itu disahkan Indonesia belum memiliki pengalaman mengenai pandemi dan karantina kesehatan sehingga pada saat diterapkan saat ini masih kurang tepat.
Baca Juga: Tabung Oksigen Meledak, ICU Rumah Sakit Terbakar dan Tewaskan 9 Pasien COVID-19 di Turki
Baca Juga: India Catatkan Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Hingga 10 Juta Orang, Begini Perkembangannya
Mestinya, menurut Doni karantina dilakukan secara berjenjang, selektif, dan terukur. Misalnya, karantina dari tingkat RT, RW atau desa/kelurahan.
“Bukan karantina wilayah. Sebab akan sulit dilaksanakan," ujar Doni saat peluncuran dan bedah Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang disusun Hj Netty Prasetiyani M. Si, Ketua Tim Covid-19 PKS, bersama Tim Covid-19 Fraksi PKS, DPR RI pada Kamis (17/12).
Dirinya juga mengambil salah satu poin undang-undang tersebut di mana pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi terhadap masyarakat bahkan sampai hewan peliharaan.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Seleksi Terbuka untuk 4 Jabatan PKN STAN, Informasi Selengkapnya Klik di Sini