Ajukan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Satgas: Undang-Undangnya Baik tapi Sulit Diterapkan

- 19 Desember 2020, 21:01 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo /Raditya Jati/Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

LINGKAR KEDIRI- Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo, meminta DPR RI melakukan Revisi uu No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pernyataan tersebut ia ungkapkan Fraksi PKS melalui Komisi IX yang hadir dalam acara tersebut. 

Menurut Doni, pada saat Undang-undang itu disahkan Indonesia belum memiliki pengalaman mengenai pandemi dan karantina kesehatan sehingga pada saat diterapkan saat ini masih kurang tepat. 

Baca Juga: Tabung Oksigen Meledak, ICU Rumah Sakit Terbakar dan Tewaskan 9 Pasien COVID-19 di Turki

Baca Juga: India Catatkan Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Hingga 10 Juta Orang, Begini Perkembangannya

Mestinya, menurut Doni karantina dilakukan secara berjenjang, selektif, dan terukur. Misalnya, karantina dari tingkat RT, RW atau desa/kelurahan. 

“Bukan karantina wilayah. Sebab akan sulit dilaksanakan," ujar Doni saat peluncuran dan bedah Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang disusun Hj Netty Prasetiyani M. Si, Ketua Tim Covid-19 PKS, bersama Tim Covid-19 Fraksi PKS, DPR RI pada Kamis (17/12).

Dirinya juga mengambil salah satu poin undang-undang tersebut di mana pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi terhadap masyarakat bahkan sampai hewan peliharaan.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Seleksi Terbuka untuk 4 Jabatan PKN STAN, Informasi Selengkapnya Klik di Sini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x