Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan SE Tentang Prokes Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2020, 10:43 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 keluarkan surt edaran tentang Prokes Nataru
Satgas Penanganan COVID-19 keluarkan surt edaran tentang Prokes Nataru /Satgas Penangann Covid-19/Satgas

LINGKAR KEDIRI- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19

SE tersebut mengatur protokol kesehatan terbaru bagi para masyarakat yang ingin bepergian di hari libur natal dan tahun baru baik di dalam maupun luar negeri. 

SE tersebut diterbitkan karena mengingat adanya momen liburan lalu yang menyebabkan peningkatan kasus positif dan akan berlaku pada tangg 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-173 di Tergelincir di Bandara Radin Inten II, Begini Kronologinya

Baca Juga: Belum Selesai Uji Klinis Tahap III, Vaksin Sinovac akan Digunakan di Turki

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas selalu peningkatan peningkatan kasus penularan baru," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/12/2020).

Ada tiga poin utama yang ditegaskan pada Surat Edaran tersebut yaitu:

1. Kewajiban penerapan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan seperti menggunakan masker secara benar dan mengatur jenis maskernya. 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJNEWS Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x