KAI Tetapkan Tarif Rp105 Ribu, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 19:58 WIB
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, PT KAI menetapkan tarif dan daftar stasiun yang melayani Rapid Test Antigen
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, PT KAI menetapkan tarif dan daftar stasiun yang melayani Rapid Test Antigen /Dokumen PT KAI Wisata

LINGKAR KEDIRI -Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, PT KAI resmi menetapkan tarif dan Daftar Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020, resmi mulai tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, calon penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif.

Hasil test ini sebagai syarat wajib, saat Anda ingin berpegian ke luar daerah menggunakan transportasi umum, Kereta Api.

Baca Juga: LINK Live Streaming Chelsea vs West Ham: The Blues Akan Akhiri Kekalahannya

Penumpang KA Jarak Jauh untuk Pulau Jawa, diharuskan membawa surat keterangan berikut

  • PCR Swab Test dengan hasil negatif (Berlaku H-14 hari sebelum keberangkatan)
  • Atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif (Berlaku paling lambat H-3 sebelum keberangkatan)⁣

Penumpang KA Jarak Jauh untuk Pulau Sumatera, diharuskan membawa surat keterangan

  • Rapid Test Antibodi Non Reaktif
  • atau Tes PCR Negatif Covid-19

Baca Juga: Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Gibran: Silahkan Crosscheck di KPK!

Masa berlaku sampai H-14 sebelum tanggal keberangkatan.

Dalam rangka memberi kenyamanan pelayanan bagi calon penumpang KAI, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x