Kabar Gembira! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Tapi Dengan Ketentuan Berikut

- 23 Desember 2020, 12:53 WIB
Kartu Prakerja gelombang 12 segera dibuka pada 2021 mendatang, cek segera ketentuan dan caranya berikut ini.
Kartu Prakerja gelombang 12 segera dibuka pada 2021 mendatang, cek segera ketentuan dan caranya berikut ini. /Kartu Prakerja/Metro Lampung News/Alfanny Pratama

LINGKAR KEDIRI – Hingga saat ini program Kartu Prakerja sudah mencapai gelombang 11, yang telah berakhir bulan November 2020 lalu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut, penerima Program Kartu Prakerja hingga gelombang 11 menjaring 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Sedangkan, dari 43 juta pendaftar Kartu Prakerja, peserta yang lolos verifikasi mulai dari email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Keluarga (KK), adalah sebanyak 19 juta orang.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Menteri Sosial Tri Rismaharini Ditantang Berani Lakukan Hal Ini

"Berarti hanya satu dari empat orang yang mendaftar yang mendapatkan Kartu Pra Kerja. Karena dari 19 juta, yang mendapatkan hanya 5,9 juta tadi, sehingga yang belum mendapatkan program ini masih banyak sekali," tutur Susiwijono, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Antara.

Dengan melihat minat masyarakat yang begitu tinggi untuk ikut program Kartu Prakerja, maka pemerintah akan terus membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12.

Untuk pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12, dikatakan akan dibuka pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Cek Fakta: Istana Negara Pasang Dua Pohon Natal?

Baca Juga: Mengejutkan! Gus Yaqut Diangkat Menjadi Menteri Agama, Anggota DPR Ingatkan Hal Ini

Namun, dengan ketentuan penerima program Kartu Prakerja pada 2020 tidak akan menjadi penerima pada 2021.

Hal tersebut bertujuan agar pembagian program merata kepada seluruh angkatan tenaga kerja yang belum terdaftar.

Sedangkan untuk angkatan tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi.

  1. WNI
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Tri Rismaharini Menteri Sosial Baru, Khofifah: Selamat, Warga Jawa Timur Bahagia

Baca Juga: Ada Pop Academy dan Suara Hati Istri, Berikut Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 23 Desember 2020

Lebih lanjut, cara untuk pendaftaran program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun, data diri yang dimaksud adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Jadi Mensos, Berikut 5 Program Risma yang akam Dilakukan di Kemensos

Baca Juga: Cek Fakta: Istana Negara Pasang Dua Pohon Natal?

5. Setelah akun anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta dan Amanah Wali, Berikut Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 23 Desember 2020

Baca Juga: Pemain Drama ‘True Beauty’ Positif COVID 19, Para Kru dan Aktor Lainnya Lakukan Hal Ini

Ada pula beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat pendaftaran, sebagai berikut.

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Menteri Sosial Tri Rismaharini Ditantang Berani Lakukan Hal Ini

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana seperti yang diatur dalam, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah