Libur Cuti Bersama Desember 2020, Cek Rincian Jadwal di Tanggal 24 Hingga 31 Desember

- 23 Desember 2020, 17:59 WIB
Cuti bersama Menko PMK
Cuti bersama Menko PMK /Kemenko PMK

LINGKAR KEDIRI - Akhirnya pemerintah mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Bulan Desember 2020 yang telah direvisi oleh Presiden Jokowi.

Libur akhir tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, lantaran untuk libur dan cuti di Desember dikurangi sebanyak tiga hari yakni pada tanggal 28 hingga 30 Desember.

Ketentuan pengurangan cuti bersama tahun 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020.

Baca Juga: Prediksi dan Live Streaming AS Roma vs Cagliari: Cedera Panjang Nicolo Zaniolo Hingga Tahun Depan

Ketetapan ini berbentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual pada Selasa 1 Desember 2020.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tambah Muhadjir.

Diketahui, jadwal terbaru ini merupakan kesepakatan antara tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pemain Drama ‘True Beauty’ Positif COVID 19, Para Kru dan Aktor Lainnya Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x