Penting! Perhatikan Berikut Aturan Baru untuk Para Calon Penumpang Kereta Api

- 24 Desember 2020, 09:25 WIB
Para penumpang hendak henunggu kereta api datang di Stasiun Bekasi, Senin, 14 Desember 2020.
Para penumpang hendak henunggu kereta api datang di Stasiun Bekasi, Senin, 14 Desember 2020. / M. H Ali Fahmi/Pikiran-Rakyat.com

LINGKAR KEDIRI – Dalam masa liburan natal dan tahun baru (Nataru) penumpang kereta api wajib mematuhi beberapa aturan baru yang ditetapkan.

Hal tersebut dikarenakan lonjakan penumpang kereta api yang terjadi pada saat liburan Nataru yang berlangsung pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, tercatat melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang tertinggi terjadi hari Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: BMKG: Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat Disertai Petir, Prakiraan Cuaca Kamis 24 Desember 2020

Secara total pada hari Rabu (23/12) terdapat sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1.

Dengan rincian, sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.

“Untuk hari ini total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota,” kata Eva dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (23/12/2020) dilansir Lingkar Kediri dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live AC Milan Vs Lazio, Satu-Satunya Tim Belum Pernah Terkalahkan di Serie A

Eva melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah