Bolehkah Menteri Rangkap Jabatan Kepala Daerah? Begini Penjelasan Dewa Gede Palguna Mantan Hakim MK

- 24 Desember 2020, 18:30 WIB
Mantan Hakim MK,  I dewa Gede Palguna
Mantan Hakim MK, I dewa Gede Palguna /MK RI

LINGKAR KEDIRI- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003—2008 dan 2015—2020 I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa jabatan menteri yang dirangkap dengan jabatan sebagai kepala daerah tidak menjadi pertentangan dengan undang-undang.

"Pertimbangannya, menurut saya, lebih pada efektivitas pemerintahan, bukan pada soal bertentangan atau tidak menurut konstitusi," kata Palguna seperti dikutip Lingkar Kediri dari Antara di Jakarta, Kamis.

Dirinya mencontohkan bahwa rangkap jabatan menteri juga sering dilakukan. Salah satu contohnya adalah menteri ad interim.

Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Jadi Mensos, Berikut 5 Program Risma yang akan Dilakukan di Kemensos

Baca Juga: Bawaslu Nilai Surat Ajakan Risma untuk Pilih Eri-Armuji Tak ada Unsur Pelanggaran

Menteri ad interim, kata Palguna juga merangkap jabatan dan sering terjadi pada keadaan tertentu. 

Walaupun hal tersebut tidak menyalahi Undang-undang, rangkap jabatan bisa mempengaruhi efektivitas pemerintahan. 

"Pertimbangannya, menurut saya, lebih pada efektivitas pemerintahan, bukan pada soal bertentangan atau tidak menurut konstitusi," lanjutnya. 

Baca Juga: Ardhito Pramono Rilis 'New Year's Eve' di Akhir Tahun 2020, Diciptakan Sejak Bertahun-tahun Lalu

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x