LINGKAR KEDIRI- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam), Mahfud MD resmi melarang segala bentuk kegiatan dan juga simbol Front Pembela Islam (FPI).
Pernyataan tersebut diumumkan pada tanggal 30 Desember 2020 dan telah ditandatangani oleh 6 pejabat Kementerian Negara dan 4 dari lembaga secara resmi.
Terkait hal ini sudah ada 10 pejabat yang mendukung. Pertama, Mahud MD sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri.
Selain itu hadir pula Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate.
Baca Juga: Gisel Akui Video Syur Dibuat saat Masih jadi Istri sah Gading
Baca Juga: Berencana Menikah? Jangan Lupa Vaksinasi! Begini Pentingnya
Ada Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan didampingi oleh Wamenkumham.
Pihak Kepolisian Indonesia, khususnya Dittibidsiber Bareskrim Polri bertepatan pada momen tersebut terlihat sangat lega.
Pada akun twitter resminya yaitu @CCICPolri, Siber Polri mengatakan "Akhirnya... "