Segera Cek! Begini Cara Klaim Listrik Gratis untuk 2021

- 1 Januari 2021, 11:02 WIB
Subsidi token listrik gratis tetap diperpanjang sampai tahun 2021.
Subsidi token listrik gratis tetap diperpanjang sampai tahun 2021. /Instagram/@pln_id

LINGKAR KEDIRI -Presiden Joko Widodo, baru saja mengumumkan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) yang diambil dari APBN 2021. Tidak tanggung-tanggung dananya mencapai Rp110 triliun.

Tujuan dari diberinya bansos kepada masyarakat Indonesia adalah untuk memacu daya beli masyarakat yang sebelumnya menurun karena Pandemi COVID 19.

Dari sejumlah anggaran tersebut, Jokowi merinci Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan ke 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan masing-masing mendapat Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Nasib Mujur di Tahun 2021, Weton ini Diramalakan akan Hidup Enak dan Banyak Rezeki

Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) selama empat triwulan.

Rp12 triliun untuk 10 juta KPM masing-masing mendapat Rp300 ribu selama empat bulan. Rp10 triliun untuk Program Kartu Prakerja. Rp14,4 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Lalu Rp3,78 triliun untuk diskon listrik selama enam bulan. Itu artinya, selama enam bulan kedepan, dari Januari, hingga Juni 2021, Pemerintah akan menggratiskan listrik untuk masyarakat Indonesia, khususnya yang masuk dalam kategori penerima bantuan subsidi listrik.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Sebelum Anda mengeceknya, perlu diketahui bahwa syarat penerima subsidi listrik adalah untuk pengguna listrik dengan kode R1 yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.

Khusus untuk 900 VA, hanya mendapat subsidi sebesar 50 persen, sementara 450 VA gratis.

Untuk mengetahui apakah Anda masuk kedalam daftar penerima subsidi listrik pada 2021 ini, Anda dapat membuka laman www.pln.co.id di smarthphone atau PC Anda.

Baca Juga: Kenali Golongan Penerima Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Mungkin Anda Salah Satunya?

Lalu, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Setelah membuka pln.co.id tekan pilihan stimulus COVID 19 (token gratis/diskon).
  2. Lalu masukkan nomor meter/ ID Pelanggan/nomor token di kolom pencarian, dan tekan cari.
  3. jika berhasil maka akan muncul keterangan bahwa Anda masuk kedalam daftar penerima bantuan subsidi listrik
  4. begitu juga jika Anda menggunakan token pulsa listrik, Anda akan mendapatkan nomor token yang dapat Anda masukkan di meteran listrik Anda.

Baca Juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Selain itu, Anda juga dapat mengeceknya menggunakan WhatsApp dengan:

  1. Chat nomor berikut di WhatsApp, 0812 2121 123
  2. Lalu jika Anda diminta untuk mengirimkan ID pelanggan, nomor meter/ nomor token, silahkan kirim
  3. Nomor tersebut akan membalas bahwa Anda masuk kedalam penerima bantuan subsidi listrik, atau juga mengirim nomor token yang dapat Anda masukkan di meteran listrik rumah Anda.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah