Baca Juga: Punya Lesung Pipit? Dapat Gambarkan Karaktermu loh, Ini Makna Berdasarkan Letaknya
"Tapi memelesetkannya dgn bahasa perbuatan via menguasai lahan ribuan ha spt disinyalir Pak @mohmahfudmd (merujuk ke akun Menko Polhukam Mahfud MD) blm lama?" cuitnya.
Tak hanya itu, Sudjiwo Tedjo juga mempertanyakan apakah kegunaan ada banyak Universitas.
"Para ahli kumpul, bikin tolok ukur bahasa perbuatan yg sesuai/tidak dgn lirik Indonesia Raya. Apa itu 'di sanalah aku berdiri, jadi Pandu ibuku..' yg bahasa perbuatannya ndak begitu, sudah sah disangka menghina Indonesia Raya," paparnya.
Baca Juga: Mantap! Meski Positif Covid-19, Khofifah Tetap Jalankan Tugas dan Koordinasi dari Rumah dengan Baik
5) Koruptor sejatinya bisa dikenai pasal berlapis: 1) menghina sila2 Pancasila 2) menghina lirik Indonesia Raya 3) menghina agamanya sendiri (melecehkan Tuhan, tak yakin bhw Tuhan menjamin hidupnya bila tak korupsi).
Mereka menghina dgn bahasa yg lebih nyata: Bahasa-Perbuatan!— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) January 2, 2021
Pada poin akhir cuitannya, ia menyindir koruptor yang seharusnya bisa dikenai pasal berlapis dan merekalah penghina Indonesia melalui perbuatan, bukan hanya sekedar kata-kata dan bahasa.***