Kabar Baik, Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada di Tahun 2021, Simak Informasinya

- 6 Januari 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /ANTARA/Maulana Surya

LINGKAR KEDIRI – Kabar baik, akhirnya penghapusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang sebelumnya menuai banyak penolakan dari berbagai pihak dibatalkan.

Hal ini  disampaikan melalui akun resmi Twitter Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) pada Selasa 5 januari 2021.

PB PGRI juga menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah memperjuangkan penolakan CPNS Guru.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2021, BNNP Jawa Timur Buka Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga mengajak untuk mengawal pelaksanaan formasi CPNS Guru.

"Terima kasih kpd berbagai pihak yg sejak awal memperjuangkan penolakan penghapusan CPNS Guru sejalan dg pemikiran PGRI," tulis PB PGRI.

"Akhirnya perjuangan kita bersama didengar, pemerintah tetap membuka CPNS Guru. Mari kita kawal pelaksanaannya," lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Mudah Ditipu! Berikut 5 Ciri-ciri Orang yang Jujur, Salah Satunya Tidak Suka Basa-basi

Seperti diketahui, penolakan penghapusan CPNS Guru disuarakan berbagai pihak, baik oleh PGRI, Komisi X DPR RI, bahkan beberapa fraksi DPR RI.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap ada.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Iwan Syahril, mengatakan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya di 2021? 5 Ide Bisnis Ini Diprediksi Bakal Sukses Besar, Salah Satunya Kuliner

“Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” kata Iwan pada Selasa, 5 Januari 2021.

Kemendikbud pun terus berupaya untuk memeperjuangakan kesejahteraan guru dengan memperjelas statusnya.

“Kemdikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata iwan.

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Simak Berikut 16 Kelebihan Orang Kidal yang Jarang Diketahui

Dan di tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Sebelumnya, kebijakan ini telah diumumkan Kemdikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Syarat Mendaftar PPPK

Yang harus menjadi perhatian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Baca Juga: Diramal Kaya Mendadak! Berikut Daftar 26 Weton yang Akan Sukses pada Tahun 2021

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, misalnya guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Untuk sertifikat pendidik, tidak wajib. Yang terpenting adalah ijazah yang linier dengan formasi yang disiapkan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah