Bahaya Covid-19 Bisa Naik 2 Kali Lipat! Berikut 8 Daerah Kawasan Jawa Timur Berstatus Zona Merah

- 6 Januari 2021, 20:21 WIB
54 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Covid-19.
54 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Covid-19. /Satgas Covid-19

LINGKAR KEDIRI – Pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan ketat perlu dilakukan untuk menekan angka penularan Virus Covid-19.

Dilansir dari laman Antara, sebanyak delapan daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tercatat berstatus zona merah atau berisiko tinggi terpaparnya Virus Covid-19.

dr. Makhyan Jibril yang merupakan dokter muda lulusan S2 di bidang Healthcare Enterpreneurship di University College London, Inggris dan termasuk anggota Satgas Kuratif Covid-19 Jatim menjelaskan, kenaikan terpaparnya atau kematian akibat Covid-19 bisa naik dua kali lipat.

Baca Juga: Berhati-hatilah, 3 Hal Ini Berakibat Hidupmu Sial dan Apes, Segera Hindari! Simak Berikut

Baca Juga: Tak Disangka, 5 Tanaman Hias Ini Banyak Khasiatnya! Bisa Atasi Berbagai Macam Penyakit Berbahaya

“Rata-rata yang jadi zona merah karena kasus atau kematian mingguan naik mendadak atau paling tidak dua kali lipat,” ujarnya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerima data nasional yang menjelaskan bahwa terdapat delapan daerah berisiko tinggi penularan itu meliputi Kabupaten Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Kota Malang, Kota Blitar, dan Kota madiun.

Berikut rincian perhari terkait kasus tambahan pasien positif Covid-19:

  1. Kabupaten Tulungagung bertambah 31 kasus
  2. Kabupaten Bojonegoro bertambah 18 kasus
  3. Kabupaten Tuban bertambah 18 kasus
  4. Kabupaten Lumajang bertambah 23 kasus
  5. Kabupaten Mojokerto bertambah 4 kasus
  6. Kota Malang bertambah 49 kasus
  7. Kota Blitar bertambah 36 kasus
  8. Kota Madiun betambah 8 Kasus

Baca Juga: Salah Tidur Akan Datangkan Sial, Kenali Posisi Tidur Terbaik yang dapat Mendatangkan Rezeki

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah