Sidang Sengketa Pilkada 26 Januari 2021, Begini yang Dipersiapkan Bawaslu

- 8 Januari 2021, 10:35 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar // Dok.PMJ News /

LINGKAR KEDIRI - Pilkada serentak 2020 sudah terlaksana, kini tinggal melaksanakan prosedur setelah pilkada. Salah satunya pelaksanaan sidang sengketa pilkada bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi, kabupaten dan kota di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dikabarkan yang akan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26—29 Januari 2021. Sidang sengketa tersebut dilaksanakan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta terkait  pengesahan alat bukti.

Persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu sebelum melaksanakan sidang yaitu  mengumpulkan dokumen yang akan disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada.

Baca Juga: MENGHARUKAN! Andin Bertahan Demi Cintanya ke Al dan Reina, Ikatan Cinta RCTI Hari Ini

"Pasca digelarnya pemungutan, pasca dilaksanakan rekapitulasi, yang kami lakukan melalui Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota adalah menghimpun dan mengelola data hasil pengawasan dan penyelenggaraan di setiap tingkatan," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu benar-benar akan mempersiapkan dengan baik hal yang menjadi penunjang sidang sengketa pilkada. Salah satunya seperti dokumen yang dikumpulkan selain laporan hasil pengawasan berupa form A pengawasan, adalah surat-surat yang dikirimkan Bawaslu.

Selanjutnya ia juga menambahkan Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis yang ada di  sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Aldebaran Kesal Andin Tak Puas dan Pergi dari Kamar, Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 8 Januari 2021

Keterangan yang akan disampaikan ketika persidangan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi adalah bukti berupa hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab segala hal tentang  pokok permohonan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah