LINGKAR KEDIRI- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali merilis daftar Upah Minimum Provinsi untuk seluruh wilayah Indonesia tahun 2021.
Dilansir dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, berikut rincian lengkapnya:
1. Aceh : Rp3.165.031,00
2. Sumatera Utara : Rp2.499.423,06
Baca Juga: WADUH! Kamu Pecinta Kuliner Bakso? 6 Penyakit Berbahaya Ini Siap Menghantuimu, Salah Satunya Kanker
3. Sumatera Barat : Rp2.484.041,00
4. Sumatera Selatan : Rp3.043.111,00
5. Riau : Rp2.888.564,01
6. Kepulauan Riau : Rp3.005.460,00