Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Penyebar Video 'Syur' Gisel ke Kejaksaan

- 2 Februari 2021, 19:44 WIB
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka penyebar vide syur Gisel dan Yukinobu
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka penyebar vide syur Gisel dan Yukinobu /Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

LINGKAR KEDIRI - Penyebar video 'syur' Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya sudah dalam tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah dimasukkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sudah dianggap lengkap atau P21," kata Yusri sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (02/02/2020).

Baca Juga: Nobu Ungkap Kebenaran Alasannya ke Jepang Bukan Karena Gisel, Irwansyah: Semua Sudah Terjawab

Yusri menambahkan bahwa berkas kedua dengan tersangka yang berinisial PP dan MN melalui alat bukti yang ada sudah dianggap lengkap.

"Kita akan sampaikan tahap kedua untuk ke jaksa penuntut umum. Jadi tahap kedua itu, kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dianggap lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial PP dan MN atas dugaan penyebaran video syur yang melibatkan aktris Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Baca Juga: Sempat Merasa Up and Down, Wijin: Apapun Itu Gua Tetap Berjalan Bersama Gisel

Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x