Kartu Prakerja merupakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan keahlian masyarakat.
Akan tetapi, selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah melakukan perubahan dengan lebih berfokus menjadikan Pekerja sebagai komponen bantuan insentif bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Februari: Elsa Hendak Lenyapkan Barang Bukti, Ia Berniat Merebutnya dari Reyna
Total bantuan yang diperoleh dari program Kartu Prakerja adalah Rp.3,55 juta.
Adapun rinciannya adalah Rp.600.000 untuk biaya pelatihan tiap bulannya selama empat bulan, atau total Rp.2,4 juta, dan 1 juta untuk insentif biaya pelatihan, serta Rp.150.000 untuk biaya pengisian survei.
Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih mempersiapkan untuk pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 12.***