Awas Plat Nomor Palsu! Tilang Elektronik Bakal Lebih Canggih jika Terbukti Melanggar akan di Pidanakan

- 4 Februari 2021, 12:10 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara

LINGKAR KEDIRI - Aturan baru hendak diterapkan oleh Kapolri yang dimana telah dibentuk satuan tugas tilang elektronik. 

Yaitu Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kapolri) Inspektur Jenderal Istiono yang sudah menyiapkan satgas untuk tilang elektronik. 

Dibentuk pada Sabtu, 29 Januari 2021, satgas ini dibuat untuk menegaskan janji yang dibuat oleh Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Februari 2021: Peluk Andin, Al Juga Percaya Takdir

Listyo dalam pertanyaannya mengatakan bahwa dalam proses penilangan tidak akan lagi menggunakan surat tilang karena semua proses dilakukan secara elektronik.

Proses tilang kedepannya akan menggunakan kamera electronic law traffic enforcement (E-TLE).

"Setelah pelantikan Bapak Kapolri kemarin. Kapolri menyampaikan Commander Wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Februari 2021: Masalah Baru Bagi Elsa, Nino dan Andin Tahu Alasannya Temui Reyna

"Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang disebut ETLE," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria kendaraan yang terkena tilang bakal dikenakan pemblokiran sehingga tak bisa diperpanjang pajaknya.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya,” kata Efos Satria di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Februari: Elsa Hendak Lenyapkan Barang Bukti, Ia Berniat Merebutnya dari Reyna

Selama kendaraannya tertilang dan tilang elektronik itu belum diurus, lanjut Efos Satria, kendaraan tersebut akan diblokir.

Selain itu, apabila sudah beralihtangan kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnya belum diselesaikan.

Sehingga pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Februari: Elsa Hendak Lenyapkan Barang Bukti, Ia Berniat Merebutnya dari Reyna

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," tuturnya menambahkan.

Kamera Tilang elektronik ini dipastikan akan lebih canggih dengan mampu menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dan dua.

Termasuk jika ada yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan terdetekai kamera.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 4 Februari: Andin Mulai Termakan Cerita Rafael, Ia Telah Temukan Cinta Sejatinya

Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu membuat si pengendara melanggar dua undang-undang sekaligus. 

Yaitu melanggar undang-undang lalu lintas, selain itu pengendara tersebut bisa mendapat hukuman pidana penipuan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x