Polri Resmi Luncurkan Virtual Police Untuk Cegah Tindah Pidana UU ITE, Seperti Apa Itu? Simak Informasinya

- 28 Februari 2021, 16:27 WIB
Cara Kerja Virtual Police.
Cara Kerja Virtual Police. /Tangkapan layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI

LINGKAR KEDIRI – Kali ini Polri berhasil meluncurkan Virtual Police yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan komtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News pada 28 Februari 2021.\

Baca Juga: Menpora: Polri Masih Akan Kaji Rencana Indonesian Basketball League 2021, Simak Begini Ulasannya

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ungkap Argo .

Ia juga menjelaskan, petugas kepolisian akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpontensi melanggar tindak pidana.

Apabila menemukan postingan yang memiliki potensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli.

Baca Juga: Polri Akhirnya Beri Izin Kompetisi Sepak Bola dengan Syarat Patuhi Protokol Kesehatan

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah