"Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru," kata Satya Nugraha dalam keterangan resminya, dilansir dari PMJ News Jumat, 5 Maret 2021.
Lebih lanjut, pemerintah akan mencari daerah yang akan dijadikan proyek percontohan.
Baca Juga: Mengejutkan! Angka 13 akan Membawa Sial, Begini Penjelasanya dalam Pandangan Islam
Khususnya, daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi atau angka pengangguran yang tinggi akibat terdampak Covid-19 dan belum tersentuh bantuan pemerintah baik reguler maupun non reguler.
Tidak hanya itu, nantinya juga akan dilakukan integrasi dan sinkronisasi data calon pengantin yang tergolong miskin yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimplementasikan," sambungnya.
Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini disalurkan dengan insentif sebesar Rp3,55 juta.
Dengan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan kemudian adapula Rp150 ribu sebagai biaya survei program Kartu Prakerja.***