Pernikahan Anak Semakin Melonjak, Menko PMK Minta MUI Keluarkan Fatwa

- 21 Maret 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi pernikahan anak.
Ilustrasi pernikahan anak. /Pixabay/SplitShire/

LINGKAR KEDIRI – Pernikahan dini pada anak ternyata masih marak terjadi di Indonesia, apalagi di masa pandemi Covid-19,  perkawinan anak justru semakin meningkat.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari laman resmi Kemenkopmk.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perlu adanya upaya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memecahkan masalah perkawinan anak, salah satunya dengan menetapkan fatwa terkait perkawinan anak.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, secara virtual via Youtube pada Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Prediksi Halangan Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Menurut Primbon Jawa, Benarkah?

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, dimana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengungkapkan, tujuan pernikahan adalah terciptanya keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat.

Kondisi tersebut bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

Baca Juga: Ternyata Begini Prediksi Mbak You, Hubungan Ayu Ting Ting dan Aditya Jayusman Berakhir Sebelum Pernikahan?

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," ujarnya. 

Berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300% dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Baca Juga: Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Terjadi Akhir Tahun Ini? Denny Darko: Semua Tanda Sudah Muncul

Studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran/bertunangan.

Sementara itu 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua. Pemerintah sebetulnya telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak.

UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah.

Baca Juga: Fantastis! Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Akan Menggunakan Karpet Sultan Abad 18

Muhadjir mengungkapkan, orang tua itu memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak. Dia meminta agar orangtua bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.

"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK mengatakan, penguatan koordinasi pemangku Kepentingan, dalam hal ini Pemerintah dan MUI, merupakan salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.

Baca Juga: Pernikahan Sudah 12 Tahun, Wulan Guritno Mantap Gugat Cerai, Ternyata Ini Alasannya

"Sekali lagi saya mendukung Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak antara Majelis Ulama Indonesia dengan Pemerintah. Semoga Gerakan Nasional ini akan mewujudkan Generasi Emas 2045," ujarnya.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah