LINGKAR KEDIRI - Kasus Habib Rizieq hingga kini juga belum juga selesai. Memang belum lama ini kabar dari Imam Besar FPI sempat mencuat.
Diketahui, sidang yang digelar secara virtual sejak awal sudah membuat pihak pengcara dan Habib Rizieq Shihab memanas.
Sebab, sempat pihak Habib Rizieq keras meminta dihadirkan ruang sidang, namun hakim tetap menyetujui sidang dilaksanakan secara online.
Baca Juga: Tegas! Usai Tim Indonesia Tersingkir dari All England, Presiden Jokowi Beri Keputusan Kongkrit
Walaupun demikian, pernyataan Habib Rizieq Shihab pada hakim ketua saat persidangan menjadi sorotan publik.
Dan Habib Rizieq pun dinilai merendahkan kehormatan Hakim dalam sidang tersebut.
Diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata telah siap melaporkan Habib Rizieq.
Baca Juga: Link Resmi Pengumuman SNMPTN 2021, jika Lulus Segera Siapkan Persyaratan dan Dokumen Selanjutnya
Hal itu karena menurutunya telah menodai kehormatan dan keluhuran martabat Hakim dalam persidangan.