LINGKAR KEDIRI - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021.
Menindaklanjuti adanya keputusan pemerintah tersebut, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan dilakukannya penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," kata Kabag Pos Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan pada Sabtu, 27 Maret 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Maret 2021: Terima Harddisk Miliknya, Nino Temukan Rekaman Kejahatan Elsa?
Namun demikian, Rudy belum menjelaskan secara detail terkait titik penyekatan dalam upaya mencegah pergerakan pemudik.
Rudy mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," ujarnya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Maret 2021: Andin Temukan Lipstik di Rumah Roy, Andin Akan Seret Nama Elsa?
Diketahui sebelumnya bahwa Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siarannya pada Jumat 26 Maret 2021 lalu mengumumkan terkait pelarangan mudik lebaran.
Kebijakan pelarangan mudik tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI- Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri,dan seluruhnya masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat," ungkap Muhadjir Effendy.***