Pemerintah Izinkan Ibadah Tarawih dan Salat Idul Fitri di Luar Rumah dengan Penerapan Protokol Kesehatan

- 5 April 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi masjid, perayaan hari raya Idul Fitri.
Ilustrasi masjid, perayaan hari raya Idul Fitri. /PIXABAY/Syaibatulhamdi

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah memperbolehkan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta pada Senin, 5 April 2021.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Ternyata Ini 7 Penyebab Demam Tinggi Hanya di Malam Hari, Anda Harus Tahu

Muhadjir menjelaskan untuk ibadah tarawih, jamaah diharuskan terbatas hanya pada lingkup komunitas, yang artinya jamaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi jamaah di luar mohon tidak diizinkan," katanya.

Sementara itu, terkait durasi pelaksanan ibadah tarawih, Muhadjir menganjurkan agar dilangsungkan dengan simpel dan tidak diperpanjang, mengingat kondisi masih dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Kepada Boy William, Rizky Febian Akui Sedih Soal Polemik Warisan dengan Teddy

Sedangkan untuk Ibadah salat Idul Fitri, Muhadjir meminta agar masyarakat tetap menjaga jarah sehingga tidak terjadi kerumunan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x