LINGKAR KEDIRI - Pemerintah memperbolehkan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta pada Senin, 5 April 2021.
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.
Baca Juga: Ternyata Ini 7 Penyebab Demam Tinggi Hanya di Malam Hari, Anda Harus Tahu
Muhadjir menjelaskan untuk ibadah tarawih, jamaah diharuskan terbatas hanya pada lingkup komunitas, yang artinya jamaahnya saling kenal satu sama lain.
"Jadi jamaah di luar mohon tidak diizinkan," katanya.
Sementara itu, terkait durasi pelaksanan ibadah tarawih, Muhadjir menganjurkan agar dilangsungkan dengan simpel dan tidak diperpanjang, mengingat kondisi masih dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Kepada Boy William, Rizky Febian Akui Sedih Soal Polemik Warisan dengan Teddy
Sedangkan untuk Ibadah salat Idul Fitri, Muhadjir meminta agar masyarakat tetap menjaga jarah sehingga tidak terjadi kerumunan.