LINGKAR KEDIRI – Tinggal menghitung beberapa hari lagi, bulan suci Ramadhan akan segera datang.
Pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Masyarakat dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Saat ini, Kementerian Agama (kemenag) telah menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Namun ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut tidak berlaku bagi wilayah zona merah dan orange.
Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Surat Edaran juga menjelaskan bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.