Wajib Tahu! Penjelasan Surat Edaran Panduan Ibadah, Kemenag: Tak Berlaku di Zona Orange dan Merah

- 10 April 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi bulan Ramadhan 1442 H /Freepik/rorozoa
Ilustrasi bulan Ramadhan 1442 H /Freepik/rorozoa /

LINGKAR KEDIRI Tinggal menghitung beberapa hari lagi, bulan suci Ramadhan akan segera datang.

Pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Masyarakat dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini, Kementerian Agama (kemenag) telah menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dalam bentuk Surat Edaran (SE).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 April 2021: Ricky Bongkar Perilaku Elsa Pada Nino, Murka Nino Tak Dapat Dibendung

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan 10 April 2021, Aries Mendapat Peluang Karir, Gemini Harus Giat Mencari Uang

Namun ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut tidak berlaku bagi wilayah zona merah dan orange.

Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. 

Surat Edaran juga menjelaskan bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal  satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. 

Baca Juga: DPR Singgung Tito Karnavian Soal Perjalanan Ilegal Gubernur Papual, Guspardi: Harus Diberi Teguran Keras

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x