LINGKAR KEDIRI – Tinggal menghitung beberapa hari lagi, bulan suci Ramadhan akan segera datang.
Pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Masyarakat dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Saat ini, Kementerian Agama (kemenag) telah menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Namun ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut tidak berlaku bagi wilayah zona merah dan orange.
Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Surat Edaran juga menjelaskan bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman info publik pada 10 April 2021.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas COVID-19 setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam siaran resminya di Jakarta.
Disamping itu, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penangan Covid-19 menetapkan empat kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus.
Keempat wilayah tersebut adalah hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona orange (risiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi).
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," lanjutnya.
Beliau juga mengatakan tujuan surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus mencegah dan mengurangi penyebaran serta melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.***