LINGKAR KEDIRI - Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah /2021 Masehi.
Meski larangan mudik telah ditetapkan, kereta api jarak jauh dipastikan akan tetap beroperasi terbatas selama periode 6-17 Mei 2021.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus memastikan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Dia juga menyebut bahwa KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," ujar Joni Martinus pada Senin, 3 Mei 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Joni Martinus juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya akan mengoperasikan 19 KA jarak jauh selama periode layangan mudik.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik," ungkapnya.