LINGKAR KEDIRI - Hari ini resmi diberlakukan larangan mudik 2021 sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mulai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tertuang jelas bahwa masyarakat dilarang melakukan mudik ataumeninggalkan daerah domisili masing-masing, kecuali ada alasan mendadak.
Baca Juga: Inilah Makna Hari atau Pasaran Dalam Jawa Sebagai Elemen Cakra Penentu Kehidupan, Simak Ulasannya
Hal tersebut berlaku pada semua transportasi udara, laut maupun darat serta pemerintah dapat melakukan pencegahan penyebaran covid-19 selama lebaran nantinya.
Guna mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran, polisi mendirikan pos-pos pantauan dan menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
“Titik penyekatan paling banyak ada di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujarKepala Badan Pemeliharaan Keamanan Pol Arief Sulistyanto.
Baca Juga: Kesamaan Ramalan Covid-19 Denny Darko dan Mbah Midjan, Mbak You: Semua Masih Abu-Abu!
Berikut titik penyekatan tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali, yaitu :