Gaji Presiden Jadi Komponen Perhitungan THR, Berikut Nominalnya

- 8 Mei 2021, 17:06 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

LINGKAR KEDIRI - Presiden Joko Widodo sebagai pejabat tertinggi negara juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Hal yang sama berlaku juga untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 42 Tahun 2021.

Dengan di tandatanganinya PMK tersebut, Semua pejabat resmi mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari Ini: Merinding, Elsa Bakal Celakakan Aldebaran yang Sedang Sakit?

Lantas berapakahTHR Presiden Jokowi yang dihitung dengan beberapa komponen tersebut.

Diketahui gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari Ini: Sosok Ricky Mulai Jadi Hantu, Mama Sarah dan Elsa Bakal dikerjai Habis-habisan?

Sedangkan untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara yak dimaksut sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni 6xRp5.040.000 atau sekitar Rp 30.240.000 per bulan, dan untuk gaji wakil presiden yakni 4x5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 9Mei 2021: Mimpi Didatangi Ricky, Mama Sarah Minta Ampun Sudah Bakar Rumahnya?

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan Presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 perbulan. Lalu untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000

Sampai sejauh ini belum ada perubahan aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMK Nomor 42/PMK.05/2021 UU Nomer 7 Tahun 1978 Kepres Nomor 68 Tahun 2001


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah