LINGKAR KEDIRI – Warga negara asing (WNA) asal Kanada, Christoper Kyle Martin dideportase dari Bali.
Tindakan Christoper Kyle Martin sendiri sebelumnya sempat viral ketika akan membuka kelas yoga orgasme bertajuk Tantric Full Body Orgasm.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi persnya pada Minggu, 9 Mei 2021 mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersebut sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016, bahwa yang bersangkutan telah mengingklankan dan mempublikasikan kelas yoga orgasme.
“Jadi sudah terencana melakukan itu, sehingga tepat kami lakukan pendeportasian,” ujar Jamaruli Manihuruk sebagaimana dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.
Menurutnya, tindakan WNA asal Kanada tersebut bisa dikatakan tidak menghormati peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya terdapat hukum tidak tertulis, dan hukum yang berlaku di Bali.
Dengan demikian, WNA tersebut akan ditindak dan dideportase sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Pakar Ungkap Bahaya Tidur Setelah Sahur Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Sebabkan Stroke
Pendeportasian terhadap Christoper Kyle Martin dilaksakan pada Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA. Setelah transit di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian penerbangan akan dilanjutkan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dinihari pukul01.00 WITA.