Terkait TWK KPK, Aktivis Milenial Indonesia Angkat Bicara

- 29 Mei 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

“TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya.

Menurutnya, memberhentikan 51 pegawai, sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan memang sudah tepat.

Baca Juga: Terungkap Cowok Idaman Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Cemburu Lihat Foto Ayu Dan Deddy Corbuzier

Ke 51 pegawai tersebut mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK yang ditentukan: aspek pribadi, pengaruh dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar dan masalahnya, 51 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK, buruk di aspek PUNP” tuturnya.

Asip menilai Pemberhentian 51 pegawai dan pembinaan pada 24 lainnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Cek Fakta: Penggunaan Vaksin Sebabkan Kematian Dini, Sisa Hidupmu Tinggal 2 Tahun Lagi

Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan pegawai KPK dalam alih stusnya menjadi ASN.
Ia mengatakan ke 51 pegawai tersebut tetap bekerja hingga 1 November 2021, dan tidak merampas hak-hak kepegawaian mereka.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x