Adapula beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Terharu! Tangisan Nathalie Holscher dan Sule Pecah Saat Melakukan USG, Sule: Nangis Terus Guys
Selain itu, juga harus menyertakan data untuk usulan penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut: