Masih Dibuka! Segera Daftar BPUM Atau BLT UMKM Tahap 2, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 2 Juni 2021, 08:51 WIB
Masih Dibuka! Segera Daftar BPUM Atau BLT UMKM Tahap 2, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Masih Dibuka! Segera Daftar BPUM Atau BLT UMKM Tahap 2, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi /pixabay

Adapula beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terharu! Tangisan Nathalie Holscher dan Sule Pecah Saat Melakukan USG, Sule: Nangis Terus Guys

Baca Juga: Bahaya! Mbah Mijan Beri Peringatan Tegas Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia: Peralihan Cuaca Sangat Ekstrem

Selain itu, juga harus menyertakan data untuk usulan penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x