Awas Foto Selfi KTP Sembarangan! Dugaan Penjualan Swafoto Ilegal Ramai Diperbincangkan, Kominfo Angkat Bicara

- 28 Juni 2021, 10:47 WIB
Foto KTP
Foto KTP /Antara Foto

LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini sempat heboh kabar penyalahgunaan foto selfi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Memang ketika seseorang ingin melakukan suatu verifikasi, foto selfi KTP merupakan salah satu yang tak bisa ditinggalkan.

Namun, beredar kabar bahwa foto selfi tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Heboh, Perseteruan Uya Kuya dan Denise Belum Usai, Astrid Kuya Sempat Cemburu?

Akibat dari berita yang ramai beredar tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun angkat bicara.

Dan saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Zodiak Cina Meramal 3 Shio Ini Akan Dilimpagi Banyak Uang di Bulan Juni 2021, Salah Satunya Shio Kerbau

Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.

Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.

Baca Juga: Seorang Warga Indonesia Nekat Bugil Ditengah Jalan dan Buat Kegaduhan di Jepang, Aksi ini Membuat Heboh

Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.

Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy, dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY dan AHY Terjerat Kasus Korupsi, Keduanya Terjaring OTT KPK

Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

Baca Juga: Masa Depan Anji Akan Ada Perpisahan, Ramalan Anak Indigo: Ada Sosok Baru dalam Kehidupanya

KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Baca Juga: Payudara Nyeri Hingga Perut Kembung Tanda Gejala Terserang Penyakit Kista Ovarium, Segera Periksa ke Dokter

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia.com dengan judul "Marak Dugaan Penjualan Foto Selfie Sedang Memegang KTP, Kominfo Langsung Turun Tangan".***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x