LINGKAR KEDIRI – Tingkat penyebaran Covid-19 yang melonjak tinggi membuat pemerintah melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Dengan adanya PPKM diharapkan mampu menekan angka penularan dan kematian akibat kasus Covid-19.
Hal tersebut membuat beberapa tempat ibadah ditutup sementara seperti masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng dan lainnya.
Untuk menertibkan masyarakat dalam pelaksaan PPKM, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengerahkan petugas untuk berpatroli ke sejumlah masjid atau surau selama PPKM Darurat.
Asisten Operasi Kapolri, Imam Sugianto menjelaskan tata cara melakukan patroli dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kanal YouTube Kemenko PMK.
“Jadi nanti dengan cara patroli, rekan-rekan kita yang di bawah itu bersama TNI yang di bawah, tentunya nanti akan menggandeng pemangku kebijakan terkait, mendatangi surau-surau atau masjid-masjid di tingkat kecamatan,” ujar Imam Sugianto.
Fenomena tersebut mendapat sorotan dari Ustaz Adi Hidayat. Beliau mendukung kebijakan pemerintah dan menganjurkan melaksanakan salah berjamaah di rumah masing-masing.