Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun dengan berjalan kaki juga ditiadakan.
“Kemenag mempersilahkan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran.” Imbuh Yaqut.
Baca Juga: Bantuan pada Masyarakat Dinilai Efektif, Mardani Ali: Indonesia Harus Contoh China
“Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi di wilayah PPKM Darurat, dan salat Id dilakukan di rumah masing-masing.” Tambahnya.
Yaqut juga mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye, takbiran dan salat Id juga ditiadakan sementara.
Untuk informasi hal-hal lain selengkapnya mengenai aturan pelaksanaan Idul Adha dapat dibaca dalam edaran Kementerian Agama No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.***