Menteri Agama Minta Masyarakat Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Selama PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 09:41 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran agar masyarakat melaksanakan takbiran dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran agar masyarakat melaksanakan takbiran dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. /Instagram.com/@gusyaqut

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun dengan berjalan kaki juga ditiadakan.

“Kemenag mempersilahkan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran.” Imbuh Yaqut.

Baca Juga: Bantuan pada Masyarakat Dinilai Efektif, Mardani Ali: Indonesia Harus Contoh China

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 17 Juli 2021: Sumarno Ternyata Tewas, Elsa Berhasil Lolos dari Persidangan?

“Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi di wilayah PPKM Darurat, dan salat Id dilakukan di rumah masing-masing.” Tambahnya.

Yaqut juga mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye, takbiran dan salat Id juga ditiadakan sementara.

Untuk informasi hal-hal lain selengkapnya mengenai aturan pelaksanaan Idul Adha dapat dibaca dalam edaran Kementerian Agama No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram @jktinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah