Polri Akan Resmikan Penggolongan Sim C Sesuai CC Motor, Simak Informasi Lengkapnya Berikut

- 17 Juli 2021, 09:49 WIB
Polri Akan Resmikan Penggolongan Sim C Sesuai CC Motor, Simak Informasinya Berikut
Polri Akan Resmikan Penggolongan Sim C Sesuai CC Motor, Simak Informasinya Berikut /ntmcpolri.info

LINGKAR KEDIRI – SIM C adalah surat izin mengemudi untuk jenis kendaraan sepeda motor, seperti yang kita ketahui selama ini SIM C hanya memiliki satu golongan atau hanya ada satu istilah yakni SIM C saja.

Dengan semakin banyaknya volume kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis dan kapasitas mesin atau (CC) berakibat pada kepadatan lalu lintas dan tentunya potensi terjadinya kecelakaan.

Terutama yang sering terjadi adalah sepeda motor dengan kapasitas mesin (CC) besar atau lebih dari 250 (CC) yang kini semakin banyak jumlahnya dan penggemarnya di dalam negeri.

Baca Juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Selama PPKM Darurat

Saat ini pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia sedang menguji implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi untuk SIM C untuk kendaraan bermotor.

Dikutip dari Instagram @jktinfo, bahwa persiapan implementasi aturan tersebut yang ditargetkan Agustus 2021, kesiapannya sudah mencapai 80 persen.

Berdasarkan keterangan unggahan info tersebut, Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, menyebutkan sisa 20 persen persiapan untuk memastikan apakah wilayah sudah siap melaksanakan aturan baru tersebut.

Baca Juga: Ditengah PPKM Darurat, Warga China Dapat Jalur Eksklusif Masuk ke Indonesia

“persiapan sebenarnya sudah 80 persen, persiapan teknis sudah 80 persen, tinggal 20 persen itu tinggal memastikan apakah wilayah ini sudah siap untuk melaksanakan aturan baru itu.” Ujar Arief.

Aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang diundangkan februari 2021.

Dijelaskan  bahwa sesuai target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan akan diberlakukan mulai agustus 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Takut Sumarno Telah Ditemui Al dan Andin, Elsa Nekat Akan Habisi

Berdasarkan penjelasan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dan keterangan Arief, tahap awal implementasi penggolongan SIM C berlaku sebagai berikut :

  1. SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah atau sampai dengan 250 cubical centimeter (CC).
  2. SIM C1 : berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 (CC) atau sampai dengan 500 cubical centimeter (CC), atau motor sejenis dengan daya listrik.
  3. SIM C2 : berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 (CC) atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Bantuan pada Masyarakat Dinilai Efektif, Mardani Ali: Indonesia Harus Contoh China

Untuk lebih lengkapnya mengenai hal-hal di atas dapat merujuk langsung pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram @jktinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x