Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 pada Semua Zona Risiko Covid-19

- 18 Juli 2021, 09:55 WIB
Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 pada Semua Zona Risiko Covid-19
Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 pada Semua Zona Risiko Covid-19 /Freepik

LINGKAR KEDIRI – Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, di masa pandemi ini ada panduan pelaksanaan pada semua zana resiko Covid-19 Qurban dan Salat Idul Adha yang di umumkan oleh Menteri Agama.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan kurban dan Salat Idul Adha 2021 di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Idul Adha 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Terkejut, Paranormal Terawang Sosok Artis yang Akan Menjatuhkan Dirinya

Panduan Idul Adha 2021 ini pun diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada umat Islam, di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru virus corona.

“Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ucap Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis, 24 Juni 2021.

Berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021:

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Artinya, Dilakukan Sebelum Hari Raya Idul Adha

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 2021 pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan Takbir Keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Lampor atau Keranda Terbang, Begini Penjelasan Menurut Ahli Metafisika

  1. Salat Hari Raya Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
  2. Salat Hari Raya Idul Adha 2021 dapat diadakan di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye; berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat.
  3. Dalam hal Salat Idul Adha 2021 dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid (poin 3), wajib menerapkan semua standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Salat Idul Adha 2021 dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit.

Jemaah Salat Idul Adha 2021 yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Ungkap Hikmah Dibalik Pelarangan Sholat Idul Adha, Sebut ini Bukan Peruntungan

Panitia Salat Idul Adha 2021 diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Bagi lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala.

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 sampai selesai.

Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah Salat Idul Adha 2021.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM UMKM 2021 Tahap 3, Cukup Online eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Setelah pelaksanaan Salat Idul Adha 2021, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

  1. Sebelum menggelar Salat Idul Adha 2021, panitia wajib berkoordinasi dengan Pemda, Satgas Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Sementara itu, berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Kurban 2021:

 Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban, dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan terhadap angka positif Covid-19, dan adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran Idul Adha 2021 ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah