Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaranya

- 18 Juli 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya /

LINGKAR KEDIRI – Progam Kartu Prakerja secara resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran 10 Trilliun yang akan disalurkan untuk 2,8 juta penerima dalam gelombang 18 ini yang akan dibuka dalam waktu dekat.

“Semester 2 ini berkaitan dengan PPKM Darurat, kita berharap akan bisa tersalurkan Rp10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta”. Ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: 7 Weton Laki-laki yang Membawa Rezeki dan Keberuntungan, Berikut Penjelasan dari Praktisi Spiritual Jawa

Menteri Koordinator Bidang Keuangan Airlangga Hartarrto mengungkapkan bahwa Progam Kartu Prakerja merupakan bagian dari Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sector perlindungan sosial.

Airlangga Hartarto mengharapkan dari pelatihan yang ada dalam Progam Kartu Prakerja dapat menjadi bekal bagi masyarakat yang membutuhkan saat pandemic COovid-19 saat ini.

Belum diketahui pasti jadwal mengenai pwmbukaan Progam Kartu Prakerja gelombang 18 semester 2 tahun 2021 ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Moeldoko Berhasil Gantikan AHY Pimpin Partai Demokrat, Nasib Keluarga SBY Berakhir? Begini Faktanya

Namun, tidak ada salahnya jika mempersiapkan diri secara lebih awal, untuk bisa mendapatkan uang 2,8 dari Progam Kartu Prakerja ini.

Adapun syarat-syarat yang harus kalian siapkan untuk mendaftar Progam Kartu Prakerja ini, berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 Tahun
  2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal
  3. Sedang mencari pekerjaan.
  4. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  5. Pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  6. Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  7. Pekerja atau buruh yang dirumahkan
  8. Bukan penerima bantuan sosial lainya selama pandemi Covid-19
  9. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, dan pejabat Tinggi Negara

Baca Juga: Denny Darko Ramal Ada yang Mengerikan Dibalik Pelarangan Sholat Idul Adha, Hingga Protes Karena Bansos

Jika kalian kalian sudah memenuhi persyaratan diatas, Langkah selanjutnya adalah mengunjungi website Progam Kartu Prakerja untuk melakukan pendaftaran.

Berikut Link Progam Kartu Prakerja:

www.prakerja.go.id

Selanjutnya siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor HP dan Email yang masih aktif guna melakukan pendaftaran, semoga bermanfaat.

Artikel ini sudah pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Kartu Prakerja Gelombang 18 Semester 2 Segera Dibuka, Dapatkan Uang 10 Triliun untuk 2,8 Juta Penerima”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah