LINGKAR KEDIRI – Pada saat sidang Pledoi kasus bancakan Bansos, Juliari Batubara sebagai tersangka seret nama Megawati dan Presiden Joko Widodo.
Kasus suap sebesar 32,4 Milliar Rupiah oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah terbukti di pengadilan.
Suap sebesar 32,4 Milliar tersebut berasal dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 Milliar Rupiah.
Selaku kader DPP PDIP sejak 2010, Juliari P Batubara meinta maaf kepada Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partainya.
“Kepada yang terhormat ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan (PDIP), di mana sejak tahun 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan. saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP," ,” tutur Juliari Batubara saat menghadiri sidang pledoi melalui video conference dari Gedung KPK, Jakarta, pada Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Perbedaan Gejala Awal Infeksi Virus Corona Bagi Pria dan Wanita, Begini Penjelasan Para Ahli
Selain itu Juliari P Batubara juga meminta maaf kepada presiden Joko Widodo terkait kasus dirinya ‘bancakan’ Bansos Covid-19 ini.