LINGKAR KEDIRI – Semenjak kedatangannya di Indonesia, vaksin AstraZeneca menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Hal tersebut lantaran vaksin AstraZeneca masih diragukan tentang bahan yang digunakan halal atau haram.
Namun, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang penggunan vaksin AstraZeneca pada Maret 2021, sebelum resmi digunakan di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang halal atau haram vaksin AstraZeneca berdasarkan hukum Islam.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum halal atau haram dalam Islam terbagi menjadi tiga.
Pertama ada yang halal dan thoyyib, halal tetapi tidak thoyyib, dan tidak halal tetapi thoyyib.
Ustadz Adi Hidayat berpedoman kepada lampiran Fatwa MUI yang dibacakan dari halaman pertama hingga terakhir.
Baca Juga: Indigo Terawang Beberapa Wilayah Indonesia Akan Dilanda Bencana Alam, Sebut Akan Banyak Korban Jiwa