LINGKAR KEDIRI - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya, sertifikat vaksin milik orang nomer satu di Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada 3 September 2021 kemarin.
Dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), memberikan penjelasan secara tertulis.
Terkait penyebaran data informasi, sertifikat Covid-19 milik Jokowi yang mengalami kebocoran tersebut.
Dalam siaran pers No. 317/HM/KOMINFO/09/2021, melalui akun resmi miliknya, setidaknya ada 9 poin, yang dijelaskan oleh kominfo, dalam siaran pers yang telah dibuatnya.
1. Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.
2. Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang sebelumnya memberikan syarat, dengan menyertakan nomor handphone. Kini hanya 5 parameter yaitu nama, NIK, tanggal lahir, serta tanggal vaksin, dan juga jenis vaksin yang sudah diberikan.
Hal ini, bertujuan untuk mempermudah masyarakat, dalam mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ternyata Tretan Muslim hingga Patrick Effendy Sudah Tahu Coki Pardede Adalah Pengguna Narkoba