Hati-hati Kirim Stiker Porno di WhatsApp Bisa Terjerat UU ITE, Ancaman Penjara 12 Tahun atau Denda Rp6 Miliar

- 6 September 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi WhatsApp/ Mengirim stiker yang mengandung unsur pornografi di aplikasi WhatsApp berpotensi melanggar UU ITE.
Ilustrasi WhatsApp/ Mengirim stiker yang mengandung unsur pornografi di aplikasi WhatsApp berpotensi melanggar UU ITE. /Freepik

LINGKAR KEDIRI – Mengirim stiker yang mengandung unsur pornografi di aplikasi WhatsApp berpotensi melanggar UU ITE.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi setelah beredar luas stiker-stiker yang mengandung pornografi di WhatsApp.

"Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video," kata Heru pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Didampingi Calon Suami, Ria Ricis Meraih Penghargaan Content Creator Terfavorit Mengalahkan Atta Halilintar

Untuk diketahui, melanggar UU Pornografi diancam dengan sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun.

Selain itu ada juga denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar.

Terkait hal tersebut Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengatakan, menyebarkan sticker mesum merupakan pelanggaran kesusilaan dan ditindak secara hukum kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur dalam UU Pornografi.

Baca Juga: Mistikus Terkemuka Ungkap Tahun 2021 Akan Terjadi Konflik, Perang Dunia Ketiga Kembali Pecah?

Masyarakat yang mengetahui hal tersebut bisa melaporkan langsung kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah