UU Baru Disahkan, Kini Rentenir Leasing Boleh Rampas Kendaraan di Jalan!

- 7 September 2021, 18:20 WIB
UU Baru Disahkan, Kini Rentenir Leasing Boleh Rampas Kendaraan di Jalan!
UU Baru Disahkan, Kini Rentenir Leasing Boleh Rampas Kendaraan di Jalan! /Pixabay.com/SplitShire

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Baca Juga: Mengemparkan, Pemenuan Ini Menghebohkan Seluruh Dunia, Ada yang Dari Indonesia

Seperti diketahuin, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Baca Juga: 17 Tahun Peringatan Tragedi Munir Said Thalib 7 September, Keadilan yang Tak Pernah Kunjung Tiba

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x