Ini Dia Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Bulan September 2021, Segera Cek

- 10 September 2021, 17:43 WIB
Ini Dia Syarat Terbaru Naik Pesawat September 2021, Segera Cek
Ini Dia Syarat Terbaru Naik Pesawat September 2021, Segera Cek /Reuters
  • Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
  • Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
  • Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  • Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Baca Juga: Berdoa di Waktu Ini Tidak Akan Ditolak, Simak Begini Penjelasannya

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah