LINGKAR KEDIRI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa masih dilaksanakan.
Selama PPKM berbagai aturan perjalan ditetapkan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Termasuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api.
Baca Juga: 5 Fakta Menakjubkan Aurora Fenomena Alam yang Indah, Banyak Orang Belum Tahu
Dilansir dari website resmi PT KAI Persero, mengumumkan aturan untuk menggunakan kereta api atau pun kereta bandara.
PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Commuter, dan KAI Bandari memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KA Bandara Soekarno-Hatta, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan surat edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.