Anggota DPR Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat oleh Kejagung

- 17 September 2021, 16:07 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka /Pmj News/

LINGKAR KEDIRI – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis, 16 September 2021 kemarin, menetapkan Alex Noerdin (AN), Anggota DPR, sebagai tersangka kasus korupsi.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada periode 2010-2019.

Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Prediksi One Piece 1026 Minggu Depan, Rekap Cerita dan Jadwal Rilis: Duel Trio Naga

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara.

Sedangkan tersangka lainnya, Muddai Madang menjadi tersangka karena atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021.” kata Leonard.

Baca Juga: Prediksi Manga Tokyo Revengers 223, Akankah Mikey Gelap Mata Membunuh Takemichi?

“Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Noerdin sebelumnya sudah dipanggil pada Senin, 13 September 2021 lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang ada sidang di DPR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 18 September 2021, Scorpio Waspada Pilek, Libra Kontrol Dietmu

Anggota Komisi VII DPR RI ini kemudian baru bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis kemarin, awalnya dia dipanngil sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun pada akhirnya menjadi tersangka.

Sebelum kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S. dan A. Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Baca Juga: Diduga menyindir teman lamanya, Olla Ramlan: Orang kalau dijahati butuh waktu

Lebih jelasnya, komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS atau setara kira-kira Rp430 miliar.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Ada juga kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah