Dari Lingkar Kediri yang mengutip dari YouTube TRIBUN PNS, pada Rabu, 6 Oktober 2021. Thumbnail tersebut bertuliskan "GATOT NURMANTYO KAGET! JOKOWI AMANKAN JENDERAL ANDIKA!".
Lantas, benarkah informasi tersebut? Setelah ditinjau Tim Lingkar Kediri, kabar tersebut tak mengandung unsur yang valid dan resmi yang membuat Gatot kaget bukan kepalang.
Faktanya, tidak ada pemberitaan resmi mengenai Jokowi yang menyerahkan Surat Presiden (Surpes) terkait usulan nama calon Panglima TNI ke DPR RI hingga saat ini.
Di sisi lain, DPR RI juga belum menerima usulan nama calon Panglima TNI yang baru dari Jokowi.
Masalahnya, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR, ini sudah tercantum di UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 2 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Doa untuk Menyerap Energi Gaib Nabi Sulaiman, Dapat Mempermudah Mendapat Jodoh dan Kekayaan
Lebih lanjut berarti, Jokowi harus mengirimkan draft siapa saja calon yang akan memimpin Tentara Nasional Indonesia(TNI) ke DPR tetapnya Komisi 1 untuk diuji kompetensinya. Jika sah maka akan dilakukan sidang paripurna untuk pemufakatan.
Setelah disahkan pada rapat paripurna, Jokowi baru dapat melantik calon Panglima TNI yang baru.