Deny Adibyo juga membenarkan surat pernyataan yang beredar di media sosial.
"Itu termasuk persyaratan yang harus dilengkapi, memang surat itu keluar hasil dari panti. Jadi kami anak itu hanya sekedar tanda tangan," kata Deny Adibyo.
"Kami memang memahami isi surat itu, cuma kembali lagi pada kami bertiga, kalau memang kami tidak tanda tangan otomatis ibu Trimah tidak diterima, sedangkan kita sebagai anak bingung mau dibawa kemana lagi ibu Trimah," tuturnya.
Menurut Denny juga mengatakan ada perjanjian lisan maupun tulisan.
Diketahui dari perjanjian itu dituliskan bahwa pihak anak atau keluarga menyerahkan orang tua sampai wafat ke panti jompo tersebut.
Namun Denny mengaku jikalau ibunya wafat pun mereka akan turun tangan mengurusnya, pihak panti pun akan memberikan kabar.
"Kalau orang awam memikirkan kan dikiranya kita lepas tangan saat ibu Trimah wafat dan ditangguhkan pada yayasan semua," katanya.
Menanggapi dari pernyataan anaknya Deny Adibyo, ibu Trimah berhara dijenguk kapanpun anaknya memiliki waktu luang.