Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang

- 11 November 2021, 12:00 WIB
Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang /Kolase Foto/ Instagram @tubagusjoddy dan @vanessaangelofficial

LINGKAR KEDIRI - Tubagus Joddy yang merupakan sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dikabarkan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran membenarkan kabar tersebut.

"Hari ini sudah kita terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor 837, sebagaimana yang ditanyakan hari ini kita terima," kata Imran pada wartawan.

Baca Juga: Hasil USG Nagita Slavina Buat Raffi Ahmad Syok hingga Peringati Keras Tentang Ini: Bingung Dok, Dia Sok Diet!

Setelah menerima SPDP, Imran mengatakan tinggal menunggu berkas.

"Setelah (terima) SPDP, berarti kita menunggu bekas perkara untuk dipelajari sesuai dengan kewenangan kita," tutur Imran.

Pada kesempatan yang sama, Imran juga menunjukkan siapa saja jaksa yang menangani kasus Tubagus Joddy dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang yakni Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 11 November 2021: Tangis Irvan Mohon Ampun, Andin Akan Segera Bertindak

"Saya tunjuk tiga orang (jaksa)," ujar Imran.

Imran juga mengatakan percaya penuh dengan semua tugas jaksa dalam menangani kasus ini.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x