LINGKAR KEDIRI - Tubagus Joddy yang merupakan sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dikabarkan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran membenarkan kabar tersebut.
"Hari ini sudah kita terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor 837, sebagaimana yang ditanyakan hari ini kita terima," kata Imran pada wartawan.
Setelah menerima SPDP, Imran mengatakan tinggal menunggu berkas.
"Setelah (terima) SPDP, berarti kita menunggu bekas perkara untuk dipelajari sesuai dengan kewenangan kita," tutur Imran.
Pada kesempatan yang sama, Imran juga menunjukkan siapa saja jaksa yang menangani kasus Tubagus Joddy dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang yakni Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Saya tunjuk tiga orang (jaksa)," ujar Imran.
Imran juga mengatakan percaya penuh dengan semua tugas jaksa dalam menangani kasus ini.